Ketua Umum Projo Sebut Wacana Prabowo Subianto-Jokowi Bagian dari Dinamika Demokrasi
Muncul wacana Jokowi menjadi wakil presiden pada 2024 sementara presidennya ialah Prabowo Subianto. Wacana Jokowi akan menjadi Wapres dari Prabowo Subianto dalam perhelatan Pilpers 2024 merupakan bagian dari dinamika dan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PROJO, Budi Arie Setiadi pada Jumat (16/9/2022).
"Konstitusi mengizinkan. Politik kan soal seni kemungkinan. Wacana ini sah sah saja. Yang namanya aspirasi masyarakat tidak bisa di larang. Soal terwujud atau tidak itu kan banyak variabel nya, " ujar Budi Arie Setiadi. "Secara konstitusi kan sangat jelas soal Pencalonan Capres atau cawapres adalah hak partai politik atau gabungan partai politik. Itu kan sudah jelas. Tapi Pilpers itu kedaulatan ada di tangan rakyat karena Rakyat yang akan memilih di TPS. Tegasnya Pencapresan urusan Parpol tapi Pilpers urusan rakyat , " jelas Budi Arie Setiadi. "Seperti perintah Pak Jokowi untuk Ojo Kesusu. Kami memandang Wacana Jokowi sebagai Wapres Prabowo itu makna nya wapres Prabowo itu adalah sosok yang di endorse atau di rekomendasikan Pak Jokowi. Hubungan Prabowo dan Jokowi sangat baik. Beliau beliau adalah pemimpin bangsa yang punya komitmen sangat tinggi untuk kemajuan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat , " sambung Budi Arie Setiadi.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Jokowi sangat mungkin jadi cawapres jika ada partai yang mengusungnya di pemilu. "Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). Senada, Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan secara normatif tidak ada yang salah dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Presiden yang telah terpilih dua periode masa jabatan boleh mencalonkan kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu.
Guspardi menjelaskan, di dalam Konstitusi UUD 1945 Pasal Pasal 7 secara eksplisit hanya menyebutkan Presiden atau Wakil Presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali selama satu periode dalam jabatan yang sama. "Artinya, Pak Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa menjadi calon Presiden pada Pemilu 2024 karena sudah menjabat selama dua periode. Kalau Jokowi maju sebagai calon Wakil Presiden, secara normatif tidak ada yang dilanggar dan syaratnya harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik," kata Guspardi kepad wartawan, Jumat (16/9/2022). Namun begitu, menurutnya menjadi sebuah keanehan jika seorang Presiden maju sebagai Wakil Presiden.
Seandainya Jokowi akan maju sebagai calon Wakil Presiden di pemilu 2024, tentu masyarakat akan merasa heran dan mempertanyakan etika politik dan kepemimpinannya. "Pertanyaannya apakah Jokowi mau melakukanya," ujarnya. Legislator asal Sumatera Barat itu melanjutkan bahwa jabatan Presiden merupakan puncak tertinggi dari karier dalam bernegara.
Karena Presiden itu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sementara, kedudukan sebagai Wakil Presiden merupakan orang nomor dua. Tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres. Oleh karena itu, Guspardi menilai walau secara aturan tidak ada larangan bagi Jokowi maju sebagai Wakil Presiden, tetapi secara etika politik tentu kurang elok dan dari segi etika kempemimpinan sangat tidak pas seorang yang telah menjabat sebagai Presiden dua priode mencalonkan jadi Wakil Presiden.
"Sekaligus akan mereduksi kebiwabaan dan membuat harga diri beliau dipertaruhkan," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.