KRONOLOGI Dugaan Pelecehan pada Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo oleh Brigadir Yosua
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan kronologi dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat kepada istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Budhi menyebut pada saat kejadian, Brigadir Yosua atau Brigadir J sempat memasuki kamar pribadi dari istri Irjen Ferdy Sambo. "Dari situlah kami melakukan pendalaman dan didapat suatu hasil pemeriksaan yang kami lakukan bahwa, pada saat itu Brigadir J itu masuk ke kamar pribadi yang saat itu ada Ibu Kadiv Propam," kata Budhi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (12/7/2022).
Budhi menjelaskan bahwa rumah tersebut bukan merupakan rumah asli Irjen Ferdy Sambo, melainkan rumah singgah yang selama pandemi digunakan untuk isolasi mandiri. Sementara rumah asli Irjen Ferdy Sambo berjarak sekitar satu kilometer dari rumah tersebut. "Perlu rekan rekan ketahui, rumah tersebut adalah rumah singgah, jadi selama pandemi rumah tersebut dipakai oleh keluarga tersebut untuk isolasi mandiri apabila ada anggota keluarganya yang baru saja keluar atau pulang dari luar kota, dan melakukan tes PCR."
"Sambil menunggu hasil PCR keluar, maka akan melakukan isolasi di rumah tersebut. Sehingga rumah tersebut adalah rumah persinggahan. Rumah aslinya sendiri kurang lebih 1 km dari rumah tersebut," terang Budhi. Kemudian Budhi menjelaskan, Istri Irjen Ferdy Sambo saat itu tengah beristirahat setelah pulang dari luar kota. Tanpa diketahui orang lain, tiba tiba Brigadir Yosua masuk ke kamar dan melakukan pelecehan pada Istri Irjen Ferdy Sambo.
Istri Irjen Ferdy Sambo pun berteriak dan meminta tolong kepada personil polisi yang memang tengah berada di rumah tersebut. 'Setelah berada di kamar, sambil menunggu mungkin lelah karena pulang dari luar kota. Ibu sempat tertidur, saat itu tidak diketahui oleh orang lain tiba tiba Brigadir J masuk dan kemudian pelecehan terhadap ibu, ibu sempat teriak dan sempat minta tolong kepada personil lain yang memang berada di rumah tersebut," jelas Budhi. Teriakan minta tolong itu pun didengar oleh Bharada E, serta saksi R dan membuat mereka yang berada di lantai atas rumah bergegas turun melewati tangga.
Langkah dari Bharada E dan saksi R tersebut ternyata membuat panik Brigadir Yosua. Baru menuruni setengah tangga, Bharada E sempat menanyakan kepada Brigadir Yosua tentang apa yang sedang terjadi. Namun bukannya dijawab, Bharada E justru mendapat tembakan oleh Brigadir Yosua.
"Jadi ibu teriak minta tolong kepada saudara E dan saudara R, beberapa kali minta tolong dan teriakan ini rupanya membuat saudara J ini panik. Sehingga saat itu juga mendengar ada suara langkah yang turun dari tangga, kebetulan saudara RE berada di lantai dua rumah tersebut bersama dengan saksi K." "Dari situ kemudian saudara E, berada di tangga yang letter L, baru separuh tangga kemudian melihat saudara J keluar dari kamar tersebut, menanyakan ada apa. Bukannya dijawab tapi dilakukan dengan penembakan," ungkap Budhi. Namun tembakan yang dilakukan Brigadir J tersebut meleset dan tidak mengenai Bharada E.
Sehingga Bharada E bisa berlindung di balik tangga untuk menghindari dari tembakan Brigadir Yosua. Karena Bharada RE juga dibekali dengan senjata, ia kemudian mengeluarkan senjata miliknya dan menembak Brigadir Yosua untuk membela diri. Hingga akhirnya terjadi baku tembak di antara mereka dan menyebabkan Brigadir Yosua tewas.
"Pada saat itu tembakan yang dilakukan oleh saudara J tidak mengenai saudara RE hanya mengenai tembok. Sehingga saudara RE berlindung dibalik tangga yang arah naiknya. Kemudian karena saudara RE juga dibekali dengan senjata, dia kemudian mengeluarkan senjata yang ada di pinggang," ucap Kapolres Jaksel ini. Diwartakan sebelumnya, polisi menyebut tidak ada rekaman CCTV saat kejadian baku tembak ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan, kamera CCTV di rumah yang disebut rumah singgah untuk isolasi Covid 19 itu sudah rusak sejak 2 minggu lalu.
"Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut CCTV nya rusak kurang lebih dua minggu yang lalu, sejak dua minggu yang lalu. Sehingga tidak dapat kami dapatkan (rekamannya)," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Meski begitu, Budhi menerangkan pihaknya akan tetap mengumpulkan barang bukti lain soal kasus baku tembak tersebut. Penyidikan kasus tersebut, lanjut Budhi, akan dilakukan melalui penyidikan scientific crime investigation.
"Kami bisa berusaha untuk mengungkap membuat terang peristiwa ini dengan mencari alat bukti lain secara scientific kami juga mencari alat bukti pendukung yakni kami mendapat CCTV dari sekitar rumah tersebut yang merupakan atau bisa membuktikan petunjuk adanya proses ataupun orang yang mungkin ada berada di rumah tersebut," ungkapnya. Sejauh ini, status Bharada E masih berstatus saksi karena polisi belum menemukam bukti kuat untuk menjerat Bharada E menjadi tersangka. "Berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan kami belum menemukan alat bukti yang menguatkan persangkaan tadi terhadap saudara Bharada RE yang melakukan pidana," katanya.