MAKI Nilai MA dan DPR Sama-sama Sarang Koruptor
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai baik Mahkamah Agung (MA) maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sama sama sarang koruptor. Hal itu diutarakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa yang menyebut MA adalah sarang koruptor. Menurut Boyamin, alasan dirinya menyebut MA atapun DPR sarang koruptor karena dari kedua lembaga itu, sama sama pernah menghasilkan terpidana korupsi.
Sebelumnya, MA tidak akan memidanakan Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa atas kritikan sarang koruptor. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan sebagai lembaga publik MA tidak pernah lepas dari kritikan. "MA tidak akan mengambil tindakan hukum namun MA menyikapi dengan bijak kritikan itu. Pak Desmond mengkritik bukan karena tidak suka atau benci tetapi menyoroti karena mencintai MA, dan harapan beliau tentu tidak ingin melihat ada cacat celah di lembaga peradilan tertinggi sebagai tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan," ujar Andi, Senin (14/11/2022).
Meskipun begitu, Andi menyebut pernyataan MA sarang koruptor sudah melampaui batas kritikan yang konstruktif. "Pernyataan demikian bisa membawa dampak yang justru merugikan karena tidak hanya mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi bagi rakyat pencari keadilan dalam negeri, tetapi juga bagi investor luar negeri," imbuhnya. Membangun dan memperbaiki sistem peradilan di MA sebagai wujud dan simbol negara hukum RI, terang Andi, menjadi tanggung jawab bersama.
Termasuk DPR RI yang turut mengambil peran dalam memilih dan menentukan hakim agung sebagai pemegang palu keadilan di MA. Andi mafhum saat ini ada masalah yang terjadi di MA dan itu sedang dalam penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta seluruh pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita tunggu proses hukumnya yang sedang ditangani KPK. Adanya kejadian ini hendaknya jangan digeneralisasi semua hakim agung yang ada di MA tidak layak lagi keberadaannya," tandasnya. KPK diketahui tengah memproses kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang melibatkan dua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya berstatus tersangka. Sudrajad telah ditahan KPK, sementara Gazalba baru sebatas diumumkan statusnya saja sebagai tersangka.
Dari kejadian itu, Desmond menyebut MA sarang koruptor dan tidak lagi menjadi lembaga terhormat yang harus diagung agungkan.